Faktor Penghambat Penyusunan RTRW Kabupaten Pasca Ditetapkannya UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang

Authors

  • Rini Afridayanti Program Magister Teknik Sipil Minat Perencanaan Wilayah Dan Kota, Universitas Brawijaya
  • Agus Dwi Wijaksono Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya
  • Turniningtyas Ayu Rachmawati Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya

Abstract

Penyusunan RTRW Kabupaten merupakan amanah dari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam pasal 78 ayat (4) huruf (c) menyatakan bahwa semua peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Dalam perkembangan penyusunan RTRW kabupaten pada tahun 2010 hanya terdapat 7 atau 1,75% RTRW kabupaten yang sudah diperdakan dan hingga tahun 2015 terdapat 329 atau 82,5% perda tentang RTRW kabupaten. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa amanah UU 26/2007 belum dapat dicapai hingga saat ini. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang paling berpengaruh dalam menghambat penyusunan RTRW kabupaten. Metode analisis yang digunakan adalah teknik analisis Regresi Linier Berganda. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana variabel independen yaitu biaya penyusunan (X1), luas wilayah (X2), jumlah tenaga ahli (X3), sumber biaya (X4), jenis bantuan (X5), jarak ke ibukota provinsi (X6) dan jarak ke ibukota negara (X7) memberikan pengaruh paling besar dalam menghambat penyusunan RTRW (Y). Hasil analisa menunjukkan bahwa terdapat 85% kabupaten yang diperdakan lebih dari rentang waktu 3 tahun pasca UU 26/2007 ditetapkan. Variabel yang paling berpengaruh dalam menghambat proses penyusunan RTRW adalah variabel biaya sebesar 43,6% dan variabel luas wilayah sebesar 43,7% dengan nilai signifikan lebih kecil dari tarif  nyata 5% (0,05).

Kata Kunci : Faktor penghambat, Kabupaten, Penyusunan RTRW , UU 26/2007.

Downloads

Issue

Section

Articles