Faktor Penghambat Penyusunan RTRW Kabupaten Pasca Ditetapkannya UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang
Abstract
Penyusunan RTRW Kabupaten merupakan amanah dari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam pasal 78 ayat (4) huruf (c) menyatakan bahwa semua peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Dalam perkembangan penyusunan RTRW kabupaten pada tahun 2010 hanya terdapat 7 atau 1,75% RTRW kabupaten yang sudah diperdakan dan hingga tahun 2015 terdapat 329 atau 82,5% perda tentang RTRW kabupaten. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa amanah UU 26/2007 belum dapat dicapai hingga saat ini. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang paling berpengaruh dalam menghambat penyusunan RTRW kabupaten. Metode analisis yang digunakan adalah teknik analisis Regresi Linier Berganda. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana variabel independen yaitu biaya penyusunan (X1), luas wilayah (X2), jumlah tenaga ahli (X3), sumber biaya (X4), jenis bantuan (X5), jarak ke ibukota provinsi (X6) dan jarak ke ibukota negara (X7) memberikan pengaruh paling besar dalam menghambat penyusunan RTRW (Y). Hasil analisa menunjukkan bahwa terdapat 85% kabupaten yang diperdakan lebih dari rentang waktu 3 tahun pasca UU 26/2007 ditetapkan. Variabel yang paling berpengaruh dalam menghambat proses penyusunan RTRW adalah variabel biaya sebesar 43,6% dan variabel luas wilayah sebesar 43,7% dengan nilai signifikan lebih kecil dari tarif nyata 5% (0,05).
Kata Kunci : Faktor penghambat, Kabupaten, Penyusunan RTRW , UU 26/2007.
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
- Once submitted, it is the corresponding author's responsibility to confirm and warrant the name included as an author of the work is true (shadow author is unacceptable) and that no conflict of interest occurred among the authors.